JawaPos.com - Polisi bergerak cepat usai menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan Dewi Aminah dengan mengumpulkan bukti. Tim Satgasus Merah Putih di bawah pimpinan AKBP Hengki Haryadi dan Herry Heryawan bersama 20 anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di Pondok Pinang, Jakarta. Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, untuk temuan barang bukti penyalahgunaan narkoba di kediaman Gatot, kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan Dewi Aminah tertangkap polisi karena menyimpan narkoba. Gatot ditangkap usai terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di Kota Mataram.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 03:22 UTC