Uang Fuad Amin Rp 222 Miliar Dirampas untuk Negara - News Summed Up

Trending Today


Uang Fuad Amin Rp 222 Miliar Dirampas untuk Negara


JAKARTA, KOMPAS.com - Uang milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, senilai Rp 222 miliar dirampas untuk negara. Jaksa KPK kemudian menyerahkan uang milik Fuad Amin tersebut ke kas negara. (Baca: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)Fuad Amin dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. MA menghukum Fuad Amin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair kurungan 1 tahun.


Source: Kompas August 31, 2016 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...