Dorong Bisnis Properti, BI Longgarkan Ketentuan Kredit Pemilikan Rumah - News Summed Up

Dorong Bisnis Properti, BI Longgarkan Ketentuan Kredit Pemilikan Rumah


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yakni PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). Pokok pertama adalah perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. "Rasio kredit bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen. Pokok ketentuan keempat, KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.


Source: Kompas August 31, 2016 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...