UU Tax Amnesty Diajukan Judicial Review , Wapres Serahkan Keputusan pada MK - News Summed Up

UU Tax Amnesty Diajukan Judicial Review , Wapres Serahkan Keputusan pada MK


UU Tax Amnesty Diajukan Judicial Review , Wapres Serahkan Keputusan pada MK[JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyerahkan keputusan terkait judicial review Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya, mengajukan judicial review adalah hak siapapun. "Judicial review itu hak masyarakat. Seperti diketahui, UU Tax Amnesty diajukan judicial review ke MK oleh Yayasan Satu Keadilan. Untuk diketahui, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan hingga awal Agustus sudah terdaftar Rp 9,27 triliun harta yang dideklarasikan dalam program Tax Amnesty.


Source: Suara Pembaruan August 31, 2016 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...