Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:44 WIBWarga negara Australia Sara Connor (tengah) melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan polisi di Pantai Kuta, Bali, 31 Agustus 2016.Kasus pembunuhan polisi lalu lintas Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada tanggal 17 Agustus dini hari. Johannes P. ChristoTEMPO.CO, Kuta - Haposan Sihombing, pengacara David James Taylor, tersangka pembunuhan Aipda Wayan Sudarta, mengatakan rekonstruksi oleh polisi tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. "Seingat saya di dalam BAP, Sara (Sara Connor, tersangka lain) menarik korban. Pada saat itu, dia melihat ada teropong, tapi itu tidak diperankan, saya sudah sampaikan," kata Haposan seusai rekonstruksi di Pantai Kuta, Rabu, 31 Agustus 2016. Selain David, polisi menetapkan Sara Connor sebagai tersangka.
Source: Koran Tempo August 31, 2016 06:45 UTC