Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Dituntut 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Dituntut 5 Tahun Penjara


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Doddy telah menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menangani perkara Lippo Group. Doddy dinyatakan memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam surat tuntutan, Edy Nasution juga disebut membantu mengurus perkara salah satu anak usaha Lippo Group, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan. Edy membantu mengubah surat pengadilan mengenai putusan eksekusi lahan, dengan kalimat dari "belum dapat disekskusi" diganti dengan "tidak dapat dieksekusi".


Source: Koran Tempo August 31, 2016 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...