Melalui produk itu, UMKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar dengan agunan surat penagihan utang (invoice). Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice,dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya. Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) dapat mengajukan pinjaman untuk modal usaha ke PT Pegadaian (Persero). Produk Pinjaman Modal Produktif ini diluncurkan demi mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai enam bulan.
Source: Media Indonesia December 15, 2020 14:48 UTC