Tuntutan 'Ga Sengaja' Pelaku Penyiraman Wajahnya, Novel: Terlalu - News Summed Up

Tuntutan 'Ga Sengaja' Pelaku Penyiraman Wajahnya, Novel: Terlalu


TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menanggapi penggunaan alasan tak sengaja sebagai pertimbangan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa pelaku kasus penyiraman air keras ke wajahnya, Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis. "Kalau kita bicara sengaja dalam perspektif awam dan sengaja dalam perspektif hukum itu berbeda. Contohnya, kalau yang disebut sengaja dalam perspektif hukum ada tiga jenis," kata Novel dalam diskusi Ngobrol Tempo, Senin, 15 Juni 2020. Novel mengatakan dalam perspektif hukum, sengaja yang pertama adalah sengaja sebagai maksud. Penggunaan alasan tak sengaja yang diungkapkan Abdul dan Ronny menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum memberi tuntutan 1 tahun penjara pada mereka.


Source: Koran Tempo June 15, 2020 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */