Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu JokowiSURAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. “Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, Selasa (18/4). Gus Nur pun menyatakan banding atas vonis tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (21/3) lalu. Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.
Source: Jawa Pos April 18, 2023 09:29 UTC