Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Selama Cuti Lebaran akan Diberikan Kompensasi – Benuanta - News Summed Up

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Selama Cuti Lebaran akan Diberikan Kompensasi – Benuanta


benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat pajak kendaraannya telah jatuh tempo dan bertepatan dengan cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2023 mendapatkan kelonggaran dan tidak mendapatkan denda. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan saat wajib pajak yang memiliki kendaraan dan pajaknya telah jatuh tempo maka tidak ada denda. “STNK yang jatuh tempo pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 26 April 2023 dan tidak dikenakan denda pajak karena keterlambatan,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Selasa 18 April 2023. Dia menjelaskan ada 2 metode yang dapat dilakukan dalam pembayaran pajak kendaraan ini, pertama para wajib pajak sudah bisa melaksanakan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo. “Lalu bisa juga dengan pembayaran online, ini untuk menghindari adanya denda.


Source: Koran Tempo April 18, 2023 09:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */