Sebab, pengalaman artis yang terjerat kasus narkoba berakhir hanya pada hukuman menjalani rehabilitasi. Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima para artis mayoritas hanyalah rehabilitasi. "Kalau semua artis mempunyai precedent (anggapan hukum) bahwa menyalahgunakan narkoba hukumannya adalah rehabilitasi, maka akan semakin banyak lagi artis yang menyahgunakan narkoba," katanya pada JawaPos.com, Sabtu (17/2). Oleh karena itu, dia menegaskan harus ada hukuman yang lebih berat terhadap artis yang menyalahgunakan narkoba. "Semestinya, mereka yang tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba harus dipenjarakan di penjara khusus bagi penyalah guna narkoba.
Source: Jawa Pos February 17, 2018 05:22 UTC