(baca: Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3)Menurut Sohibul Iman, Pasal itu menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. (Baca juga : UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)Terkait perbedaan sikap Fraksi dan DPP PKS, Hamdi menilai, ada bagusnya PKS tidak kompak. Sebelumnya, Sohibul memyebut ada kesalahpaham antara DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR terkait pengesahan UU MD3, khususnya Pasal 122 huruf (k). Menurut Sohibul, Pasal itu menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. Dia menilai, jika ada anggota DPR yang dihina, seharusnya masuk kepada delik aduan.
Source: Kompas February 17, 2018 04:41 UTC