Sidang Penipuan First Travel Digelar 19 Februari di PN Depok - News Summed Up

Sidang Penipuan First Travel Digelar 19 Februari di PN Depok


JawaPos.com – Kasus penipuan First Travel bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana umum First Travel ke PN Kota Depok, Jumat (9/2/18). Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sidang perdana kasus yang telah merugikan banyak jamaah umrah. Dia mengatakan, penetapan sidang ditetapkan dan diketahui kepala PN Kota Depok, sehingga pihak PN tinggal melakukan sidang terhadap ketiga terdakwa kasus pidana umum First Travel. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Source: Jawa Pos February 17, 2018 04:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */