TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah seharusnya sudah memahami area rawan korupsi sehingga tak terlibat pidana tersebut. "Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. "Kalau masih ada (kepala daerah) yang terkena OTT oleh penegak hukum, ya kembali ke individunya," tuturnya. Baca: 8 Kepala Daerah yang Diduga Korupsi untuk Modal PilkadaKepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie mengatakan kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap terkait dengan APBD. Berdasarkan ketentuan, kata dia, ketika DPRD tidak bersepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Source: Koran Tempo February 17, 2018 04:41 UTC