Tim APK Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK - News Summed Up

Tim APK Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK


Elang menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Elang juga menjelaskan tiga hal mengenai MK dan putusan MK . Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. “Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan,” tegasnya. “Maka, atas hal tersebut, tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK,” ucap Elang.


Source: Jawa Pos November 05, 2023 01:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */