Advokat Pengawal Konstitusi Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK - News Summed Up

Advokat Pengawal Konstitusi Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK


PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim Advokat Pengawal Konstitusi (APK) mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11). Koordinator APK Raden Elang Mulyana menjelaskan, sidang pengucapan putusan rencananya digelar pada Selasa (7/11), pukul 13.00 WIB diharapkan mempertegas kewenangan MK. Elang juga menjelaskan tiga hal mengenai MK dan putusan MK. Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. "Maka, atas hal tersebut, tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK," ucap Elang.


Source: Jawa Pos November 05, 2023 01:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */