Tiga Terdakwa Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara karena Lalai soal Perintahkan Tembak Gas Air Mata - News Summed Up

Tiga Terdakwa Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara karena Lalai soal Perintahkan Tembak Gas Air Mata


BOLASPORT.COM - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara karena kelalainnya memerintahkan pemembakan gas air mata. Ketiga terdakwa polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno, dikutip dari kompas.com. "Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," ujar Bambang Winarno. Ini melengkapi tuntutan terdakwa lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.


Source: Kompas February 24, 2023 22:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */