Irfan Widyanto Terbukti Bersalah, Punya Niat Jahat Halangi Proses Penyidikan Kasus Kematian Yosua - News Summed Up

Irfan Widyanto Terbukti Bersalah, Punya Niat Jahat Halangi Proses Penyidikan Kasus Kematian Yosua


TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, yakni Irfan Widyanto dinilai hakim terbukti bersalah. Pasalnya, Irfan Widyanto telah mengganti dua buah DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga tanpa seizin ketua RT. Atas hal itu, Jumat (24/2) Ketua Mejalis Hakim Afrizal Hadi juga meyakini, terdakwa memiliki niat jahat untuk menghalangi proses penyidikan kasus kematian Yosua. Terlebih, sebagai penyidik Irfan Widyanto diyakini memahami perbuatannya yang mengganti DVR CCTV Duren tiga. Baca juga berita terkait di siniArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J# TRIBUN VIDEO UPDATE # Obstruction of Justice # Irfan Widyanto # pembunuhan # Brigadir J


Source: Kompas February 24, 2023 21:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */