Tidak Mau Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri - News Summed Up

Tidak Mau Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri


Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tiga anak buahnya disebut mengundurkan diri karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam aturan itu dijelaskan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU KPK berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Bahkan ketika dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 yakni, Nurul Ghufron dan Lili Pantauli Siregar mengunjungi KPK, lanjut Yudi, keduanya menyampaikan akan bekerjasama dengan WP KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tiga orang anak buahnya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.


Source: Jawa Pos November 27, 2019 15:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */