Otok mengatakan Kedeputian Wasdal BKN akan terus mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. "Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," tandas dia. Regulasi: Pasal 22 ayat 2 PP 11/20172. Regulasi: Pasal 22 ayat 3 PP 11/20175. Regulasi: Pasal 22 PP 11/201711.
Source: Suara Pembaruan November 27, 2019 15:22 UTC