Bogor, Beritasatu.com – Pemberian grasi kepada terpidana kasus alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD. Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Seperti diberitakan, Annas yang merupakan mantan gubernur Riau mendapatkan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman dari Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, grasi merupakan hak yang dimiliki presiden, tentunya atas pertimbangan MA. Jokowi menegaskan, pemberian grasi kepada terpidana dilakukan dengan hati-hati.
Source: Suara Pembaruan November 27, 2019 15:00 UTC