© Disediakan oleh Jawa Pos Group Tertular Covid-19, Ini Syarat Pasien Bisa Isoman Atau Dirawat di RSJawaPos.com – Meningkatnya kasus Covid-19 mulai membebani fasilitas kesehatan di rumah sakit. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang melakukan isolasi mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat. Adapun derajat keparahan gejala Covid-19 terdiri dari Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat. Syarat IsomanBaik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Pasca Dirawat di RSJika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat.
Source: Jawa Pos February 07, 2022 16:31 UTC