Terkait Safety, Aspibi Desak Pemerintah Rampungkan Revisi PP 28 Tahun 2021 - News Summed Up

Terkait Safety, Aspibi Desak Pemerintah Rampungkan Revisi PP 28 Tahun 2021


Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi dan logistik. Dan dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagi lima komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain. “Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan," jelas perwakilan Aspibi saat diwawancarai di Jakarta. “Kami meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban," lanjut perwakilan Aspibi. Mereka juga menambahkan bahwa jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja.


Source: Jawa Pos May 13, 2023 09:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */