FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan. Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu. Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineering atau financial engineering.
Source: Jawa Pos May 13, 2023 09:33 UTC