Otomotifnet.com - Polisi rompi hijau atau Polisi Lalu Lintas bakal gerombok di jalan. Lantaran tilang manual mulai berlaku lagi di beberapa daerah. "Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising)," ucap Dani Hamdani, (9/5/23). Pertimbangan untuk tilang manual itu sendiri dilakukan setelah Polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengendara motor di wilayah hukum Kota Bekasi. YouTube/Kompascom Anggota Polantas tengah menulis surat tilang untuk pengemudi Toyota Avanza karena angkut sepeda di kabin"Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata dia.
Source: Kompas May 13, 2023 08:44 UTC