AYOJAKARTA.COM - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan permintaan uang terkait rotasi pejabat di lingkungan Pemkab. Lebih lanjut Bilal mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam proses promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut. Hengky menjelaskan soal dasar hukum rotasi dan mutasi yang dilakukannya adalah Permen Nomor 28 tahun 2019. "Kebijakan untuk rotasi, mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," tulis Hengky Kurniawan. Respons Hengky Kurniawan Usai Dilaporkan Aktivis ke KPK: Jangan Samakan dengan ASN Zaman Dulu!
Source: Republika May 13, 2023 09:33 UTC