Terdakwa Kabur Divonis Empat Tahun Penjara.. - News Summed Up

Terdakwa Kabur Divonis Empat Tahun Penjara..


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya empat tahun penjara atau dua kali lipat dari tuntutan jaksa Rabu (29/6). DITEMPEL KETAT: Ferydo Martin (tengah) dikawal petugas saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuju Rutan Cerme. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Hasan Efendi hanya menuntut lelaki asal Makassar tersebut dua tahun penjara. Gembong curanmor Ferydo Martin harus menelan pil pahit. Ferydo Martin, 29, menjalani sidang putusan.


Source: Jawa Pos June 30, 2016 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */