Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Sanksi Teguran Lisan Anwar Usman Cs - News Summed Up

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Sanksi Teguran Lisan Anwar Usman Cs


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Meski demikian, Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman. "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," tegas Jimly. Sebab, dalam pertimbangan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Saldi Isra mengaku terdapat keanehan dalam memutus perkara tersebut.


Source: Jawa Pos November 07, 2023 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */