“Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin,” kata Thomas saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (29/4/2023). Tak sampai di situ, kata Thomas, permintaan KASN atas hukuman kepada dirinya dan AP Hasanuddin masih bisa dipertimbangkan. “Apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah,” kata Thomas menafsirkan surat rekomendasi KASN kepada BRIN. KASN pada Jumat (28/4/2023) merekomendasikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko agar memberikan sanksi berat kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. Alasannya, karena peneliti BRIN itu membuat tindakan yang berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu kehidupan beragama serta stabilitas yang ada di Indonesia.
Source: Republika May 01, 2023 01:10 UTC