Tenaga kerja asing tanpa keahlian dinilai merugikan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki aturan teknis dan batasan yang jelas. Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air. Persoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. "Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ujarnya.
Source: Republika April 10, 2018 14:03 UTC