JawaPos.com - Pusat Kajian Antikorupsi seluruh Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi terhadap seorang akademisi dalam menjalankan tugasnya. Ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam, yang menggugat Dr. Basuki Wasis secara perdata, karena berhasil meyakinkan hakim mengadili kasus kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga Nur Alam divonis bersalah. Selain itu, Pukat juga mendesak agar KPK segera mengajukan banding atas putusan Nur Alam. Namun, hari ini, persoalan kebebasan akademik kembali terancam, di mana Dr. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah sedang digugat oleh Nur Alam. Temuan dari Dr. Basuki Wasis bisa dianggap sebagai temuan penting atas proses hukum atas kerusakan lingkungan yang sampai saat ini jarang dikabulkan oleh majelis hakim, padahal dampak atas praktik kerusakan lingkungan selain menyebabkan kerugian negara yang berlipat ganda.
Source: Jawa Pos April 10, 2018 13:54 UTC