TEMPO.CO, Jakarta - Aturan teranyar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal hingga 10 tahun di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara. XAdapun aturan soal TKA itu diatur dalam Pada pasal 22 dan Pasal 23 dengan bunyi sebagai berikut:Pasal 221. Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan2. TKA dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjangSelanjutnya: 4.
Source: Koran Tempo March 09, 2023 02:29 UTC