Tak Semua Berhak, Siapa Saja yang Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik? - News Summed Up

Tak Semua Berhak, Siapa Saja yang Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik?


Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik, akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik? Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.


Source: Koran Tempo March 09, 2023 01:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */