HETANEWS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kini berbuntut panjang. Ini didapatkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses secara bebas di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejanggalan harta RafaelPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan Rafael. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Source: Kompas March 09, 2023 00:53 UTC