Ia menuturkan, majelis hakim tingkat banding bakal meneliti berkas yang baru saja diterima dari PN Jakarta Selatan tersebut. Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Pil Pahit bagi Institusi KepolisianAdapun dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Source: Kompas March 09, 2023 00:08 UTC