Dalam pertemuan tersebut MUI meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. “MUI menilai bahwa pertemuan dengan presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU Omnibus Law. Hal ini dilakukan untuk menganulir atau membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu untuk menganurli UU Cipta Kerja. Menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menyarankan para pihak yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Jawa Pos October 18, 2020 14:47 UTC