Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemblokiran domain layanan percakapan di Internet Telegram dilakukan atas referensi dari Polri. Baca: Telegram Diblokir, Kemenkominfo: Digunakan Kelompok RadikalTito melanjutkan, hasil analisis pihak kepolisian menunjukkan Telegram banyak digunakan kelompok-kelompok radikal atau teroris karena dianggap aman dan lapang. Oleh karenanya, tindakan tegas (pemblokiran) diambil agar Telegram menyadari bahaya dari saluran percakapan kelompok radikal yang mereka tampung. Simak juga: Telegram Diblokir, CEO Telegram: Itu AnehDimintai tanggapan soal pro-kontra yang muncul akibat pemblokiran Telegram, Kapolri menyatakan hal itu biasa dan bisa dimaklumi. Adapun domain Telegram diblokir per Sabtu, 15 Juli 2017, sebagai bentuk peringatan dari Indonesia agar Telegram segera merespons hal yang dianggap Indonesia sebagai ancaman itu.
Source: Koran Tempo July 16, 2017 07:58 UTC