REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Nasional Pengampunan Pajak (KNPP) Salamuddin Daeng mengatakan program pengampunan pajak (tax amnesty) idealnya untuk seluruh rakyat Indonesia. Melalui UU No 11 tahun 2016 ini, tax amnesty diharapkan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salamuddin melanjutkan, program tax amnesty ini tidak hanya dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak, orang atau perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan atau orang yang melakukan penipuan pajak. Seperti diketahui, program pengampunan pajak yang dijalankan pemerintah memang lebih banyak diarahkan untuk masyarakat menengah ke atas khususnya para pengusaha besar. Sebab selama ini para pengusaha besar masih banyak yang mengemplang pajak dan memarkirkan uangnya di luar negeri.
Source: Republika August 03, 2016 15:11 UTC