RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Pemerintah tengah membagikan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki badan usaha. Mu’ti menyatakan, keputusan Muhammadiyah untuk ikut andil dalam pengelolaan tambang sebagaimana arahan pemerintah, sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. BACA JUGA:Pemerintah Akan Bagi-bagi Izin Tambang ke NU, Jokowi: Badan Usaha yang Ada di Ormas, Bukan OrmasnyaSeperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Source: Jawa Pos June 09, 2024 22:01 UTC