Salah satu inisiatif yang signifikan adalah Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Meskipun dirancang untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau, TAPERA juga memunculkan beberapa stereotip. TAPERA bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Kedua program ini menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang sesuai prosedur, tabungan perumahan bisa memberikan manfaat yang dapat berdampak pada kehidupan masyrakat. Dengan langkah-langkah perbaikan tersebut, diharapkan TAPERA dapat benar-benar menjadi "Tabungan Perumahan Rakyat" yang sesungguhnya, bukan malah menjadi "Tabungan Penjara Rakyat".
Source: Media Indonesia June 09, 2024 17:50 UTC