Pasalnya ibu rumah tangga (IRT) itu menyimpan 333 butir pil ekstasi yang ditanam di perkarangan rumahnya. Lantas anggota kepolisian pupn langsung melakukan undercover boy dengan berpura-pura ingin membeli barang haram tersebut. Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Barang haram itu disimpan di dalam botol bewarna putih dan dikubur di pekarangan rumah tersangka. “Ya, kita introgasi ternyata barang haram itu di tanam di pekarangan rumah.
Source: Jawa Pos January 24, 2017 02:36 UTC