REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna meminta majelis hakim untuk melakukan jemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah mangkir dua kali dalam persidangan. "Kami meminta kepada majelis hakim, saksi Ibnu Baskoro bila di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," ujarnya di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Menurut Sirra, sebagai saksi pelapor sudah seharusnya wajib hadir karena saksi sudah melaporkan serta menuduh seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan saksi pelapor, lanjut Sirra, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dihadirkannya saksi fakta. Sementara tiga saksi lainnya adalah para saksi pelapor yakni, Ibnu Baskoro dari Jakarta, Muhammad Asroi Saputra dari Padangsidempuan, Sumatera Utara dan Iman Sudirman dari Palu.
Source: Republika January 24, 2017 02:24 UTC