Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. "Ini ada saksi tiga saksi pelapor, ada yang sudah dipanggil dua kali tapi enggak muncul. Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerja mengatakan, para saksi wajib hadir. Sebab, para saksi pelapor rata-rata mengaku sebagai saksi yang menjadi korban penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Source: Kompas January 24, 2017 02:15 UTC