Tak Mau Kecolongan Jadi Alasan Polri Menahan Anita Kolopaking - News Summed Up

Tak Mau Kecolongan Jadi Alasan Polri Menahan Anita Kolopaking


Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan untuk menahan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada tiga alasan mengapa penyidik melakukan penahanan. Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Setelah menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.


Source: Koran Tempo August 09, 2020 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */