”Parpol peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye paling lambat 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum rapat umum. Secara teknis, laporan dana kampanye diunggah peserta pemilu dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) untuk pasangan calon dimulai 16-27 November, calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu paling lambat 7 Januari 2024. Sebelum menyampaikan pelaporan dana kampanye, peserta pemilu harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023. Berkaitan dengan penyampaian laporan dana kampanye, Tohari menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Source: Jawa Pos November 16, 2023 10:41 UTC