Pernyataan ini terkait sikapnya tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group), alasannya, saat ini belum ada produk hukum atas kasus tersebut dan status Ahok masih terdakwa. ”Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan,” kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Selasa (12/2). Lebih lanjut Tjahjo melihat kasus Ahok serupa dengan putusannya terkait Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Sebab Rusli dituntut dengan ancaman hukuman 4 tahun dan tak cocok dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Source: Jawa Pos February 22, 2017 00:59 UTC