Hal itu terkait rencana pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Kita sekarang diminta menyusun alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis, agar segera Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden dengan melihat pertimbangan DPR. Jadi DPR ketika memberikan pertimbangan sudah jelas clear ini haknya Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019). Sementara itu, terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, MA menyatakan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan. Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan AmnestiOleh karena itu, Feri menyatakan, hal ini yang menjadi pertimbangan bersama tim pakar, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya untuk mencari langkah terbaik bagi nasib Baiq Nuril.
Source: Kompas July 09, 2019 05:37 UTC