Lembaga survei pun memotret persepsi publik terhadap wacana masa jabatan presiden cukup satu periode dengan durasi tujuh tahun. Berdasar survei yang dilakukan Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research bahwasannya publik mendukung masa jabatan presiden satu periode dengan durasi tujuh tahun. Wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden ini berangkat dari pasca orde baru yang tumbang pada 1998 lalu. Terjadi amandemen konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden hanya boleh dua periode dengan setiap periode masa jabatannya lima tahun. Survei Index Research tersebut dilakukan pada 8-12 November 2020 terhadap 1.200 orang responden.
Source: Jawa Pos November 17, 2020 07:22 UTC