TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 10.361 iklan yang diterbitkan lembaga jasa keuangan mulai Januari 2019 hingga September 2020, sebanyak 3.224 di antaranya melanggar ketentuan. Hal ini diungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam diskusi virtual Indonesia Marketing Association 'Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital', Selasa 17 November 2020. "Kami pantau, 31 persen melanggar, ada yang tidak jelas, blur, mengklaim aman segala macam. Berdasarkan jenis pelanggaran, sebanyak 94 persen masuk kategori tidak jelas, 5 persen masuk kategori menyesatkan, sisanya 1 persen tidak akurat. Sektor industri keuangan nonbank (IKNB) 27 persen, sementara sektor pasar modal 1 persen.
Source: Koran Tempo November 17, 2020 07:07 UTC