Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra masih dapat berbisnis di Indonesia karena kewarganegaraannya tidak dicabut. “Yang paling penting hari ini, saya mengirimkan surat ke presiden untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis,” kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020). Maka dari itu, MAKI menilai kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu ke Indonesia tak hanya sekadar mengurus urusan administrasi. Baca juga: Kemenlu Belum Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra di MalaysiaDiketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menduga, kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air untuk mengurus aset-asetnya.
Source: Kompas July 23, 2020 10:07 UTC